Presiden Jokowi Beri Menteri Ini `Kebebasan`, Percepat Infrastruktur
Aturan yang diteken Jokowi pada 27 September 2022 itu terbit dengan mempertimbangkan untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sudah diatur dalam Perpres 27/2020.